SlideShow

0

Pembukaan Jambore Kesehatan Remaja 2011

Satu lagi kegiatan yang sangat bermanfaat terlaksana buat para teenagers di Makassar. Khususnya siswa SMA dan sederajat. Namanya Jambore Kesehatan Remaja. Acara yang  dilaksanakan di Gedung Mulo selama 4 hari, sejak kemarin hingga Minggu, 20 November nanti sarat akan pengetahuan soal kesehatan remaja.

Seperti nama kegiatannya, Jambore ini lebih dikhususkan untuk menambah pengetahuan pelajar tentang kesehatan. Seperti tentang reproduksi, Napza,dan HIV/AIDS.

Acara tersebut dibuka Kamis kemarin, oleh perwakilan dari Walikota Makassar. Juga ada penampilan tari daerah 4 etnis yang apik dibawakan oleh SMAN 22 Makassar. Juga dilanjutkan dengan paduan suara oleh siswa SMA LPP UMI Makassar.

Dengan Tema "Restorasi Kesehatan Membangun Pola Pikir Generasi Muda", diharapkan agar pengetahuan para peserta bisa lebih meningkat tentang kesehatan diri dan sekitarnya. "Saat ini remaja cenderung kekurangan informasi khususnya soal kesehatan. Makanya, kami memberikan media bagi pelajar Makassar, agar pengetahuan mereka soal Napza, reproduksi serta HIV/AIDS bertambah," terang Ihsan Mahmuddin selaku ketua panitia.

Kegiatan ini diprakarsai oleh BEM Fakultas Kedokteran UMI yang bekerjasama dengan Jaringan Peduli Kesehatan (Japik). Kegiatan inipun terlaksana dilatarbelakangi atas dasar kepedulian mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI.


"Masyarakat cenderung menganggap jambore itu outdoor. Padahal kita juga dapat melakukannya didalam ruangan seperti saat ini. Kami juga ingin agar pelajar di Makassar bisa mengembangkan bakat dan pengetahuan mereka. Apalagi kami melihat animo serta rasa ingin tahu tentang kesehatan sangat tinggi dari pelajar," jelas Ihsan yang merupakan mahasiswa angkatan 2008 di Fakultas Kedokteran UMI. (Alien)
0

Mengelolah alam Bawah Sadar Anda

Saya adalah saya, dan saya berbeda dengan orang lain”.
Afirmasi adalah teknik yang sangat kuat untuk memberdayakan pikiran bawah sadar . Setelah alam bawah sadar diprogram untuk percaya penegasan seseorang, keyakinan baru diubah menjadi tindakan positif untuk pikiran sadar. Melalui afirmasi, makhluk diberdayakan untuk bekerja, dan berjuang untuk mendapatkan yang lebih. Afirmasi memungkinkan orang untuk percaya pada diri mereka sendiri dan untuk menempatkan pikiran mereka ke dalam tindakan. 

Afirmasi adalah kombinasi teknik verbal dan visual yang digunakan oleh seseorang untuk berhasil dalam keadaan pikiran yang lebih disukai. Afirmasi yang kuat dapat sangat kuat, dan dapat digunakan oleh hampir semua orang untuk mencapai tujuan dan memenuhi keinginannya. Namun, kekuatan afirmasi tergantung pada seberapa kuat atau lemah penegasan ini.
Penegasan hanyalah pernyataan yang dibuat oleh seseorang, tentang sesuatu atau tentang keadaan. Seseorang dapat menegaskan hal-hal yang dipilih, seperti "Saya sekarang memiliki kehidupan yang baik." Menjadi sehat dalam pikiran, tubuh, dan jiwa juga dimungkinkan melalui afirmasi.
Sebuah penegasan yang kuat harus dinyatakan dalam kalimat menjadi yang paling efektif. Sebuah penegasan yang menyatakan "Saya sekarang merasa bahagia" lebih kuat daripada penegasan berkata, "Aku akan menjadi bahagia." Afirmasi harus selalu dalam hal yang positif karena mereka seharusnya bekerja untuk Anda dan tidak melawan Anda. Jangan mengatakan, "Saya tidak sedih," buatlah penegasan berkata, "Saya senang."
Penegasan harus terdiri dari kata-kata sederhana namun ringkas, dan itu harus pendek untuk menjadi yang paling efektif. Sebuah penegasan yang sangat panjang dapat bekerja untuk membingungkan pikiran, bukan menciptakan pola pikir positif. Sebuah penegasan singkat dapat dengan mudah diucapkan dan diulang oleh seseorang. Hal ini dapat berfungsi sebagai sebuah mantra yang dapat diulang lagi dan lagi. 

Agar efektif, penegasan harus sering diulang. Pengulangan bekerja dan mempengaruhi alam bawah sadar , yang pada gilirannya memotivasi orang ke dalam tindakan yang diridhai-Nya. Seseorang yang menciptakan afirmasi harus terlibat dengan kata-kata, sehingga ia akan mampu mewujudkan penegasan kata-kata itu. Kata-kata tertulis bila seseorang percaya bisa sangat kuat, dan ini dapat dimanfaatkan dengan baik saat membuat penegasan.
Namun, menciptakan penegasan saja dan mengulanginya satu juta kali tidak akan membuat penegasan keadaan pikiran. Yang penting adalah penegasan seseorang dan berpikiran terbuka yang cukup untuk melakukan hal-hal yang akan membantu penegasan menjadi kenyataan. Merasa penegasan dan menerapkannya dalam kehidupan seseorang akan membantu dalam membuatnya menjadi yata. 

Sementara afirmasi adalah sebagai aturan yang digunakan untuk membuat individu lebih baik, juga dapat digunakan untuk mengangkat atau mengenali nilai orang lain. Dengan menegaskan keberadaan orang lain, Anda membantu mereka memperbaiki diri mereka.
Afirmasi adalah hal yang sangat sederhana yang dapat membuat perbedaan yang sangat besar dalam kehidupan seseorang. Ia dapat menjadi motivator yang besar dan bisa membuat sesuatu terjadi untuk hal yang lebih baik dalam hidup Anda.
0

Negara Memiliki Mutu pendidikan terbaik

Finlandia selalu mencapai peringkat tinggi dunia dalam bidang pendidikan. Padaha...l, murid di negara Eropa tersebut menjalani jam belajar paling singkat di antara negara maju lainnya. Ringkasnya, Finlandia berhasil membuat semua siswanya cerdas. Lantas apa kuncinya sehingga Finlandia menjadi nomor satu di pentas dunia?

Finlandia menggunakan filsafat pendidikan yang menyatakan setiap orang memiliki sesuatu untuk disumbangkan dan mereka yang mengalami kesulitan di mata pelajaran tertentu semestinya tidak ditinggalkan.

Jika banyak negara percaya bahwa ujian dan evaluasi bagi siswa merupakan bagian yang sangat penting bagi kualitas pendidikan, Finlandia justru percaya bahwa ujian dan testing itulah yang menghancurkan tujuan belajar siswa. Terlalu banyak testing membuat kita cenderung mengajarkan kepada siswa untuk semata lolos dari ujian. Siswa diajar untuk mengevaluasi dirinya sendiri. Ini membantu siswa belajar bertanggung jawab atas pekerjaan mereka sendiri. Kelompok siswa yang lambat mendapat dukungan intensif. Siswa didorong untuk belajar secara independen dengan berusaha mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan. Suasana sekolah sangat santai dan fleksibel. Adanya terlalu banyak komando hanya akan menghasilkan rasa tertekan, dan mengakibatkan suasana belajar menjadi tidak menyenangkan.

Seorang guru yang bertugas menangani masalah belajar dan perilaku siswa membuat program individual bagi setiap siswa dengan penekanan tujuan-tujuan yang harus dicapai. Kalau mendapat PR siswa bahkan tidak perlu untuk menjawab dengan benar, yang penting mereka berusaha. Setiap siswa diperbolehkan melakukan kesalahan. Mereka hanya diminta membandingkan hasil mereka dengan nilai sebelumnya, dan tidak dengan siswa lainnya.

Pendidikan gratis merupakan bagian utama sistem kesejahteraan Finlandia. Dari sejak TK hingga perguruan tinggi semuanya gratis. Setelah usia 16 tahun, anak Finlandia memutuskan apakah memilih untuk sekolah akademik atau kejuruan. Universitas dibagi antara akademik dan politeknik atau ilmu terapan.

Mengajar adalah karier prestisius di Finlandia. Guru sangat dihargai.
Lihat Selengkapnya

Finlandia selalu mencapai peringkat tinggi dunia dalam bidang pendidikan. Padahal, murid di negara Eropa tersebut menjalani jam belajar paling singkat di antara negara maju lainnya. Ringkasnya, Finlandia berhasil membuat semua siswanya cerdas. Lantas apa kuncinya sehingga Finlandia menjadi nomor satu di pentas dunia? Finlandia menggunakan filsafat pendidikan yang menyatakan setiap orang memiliki ...sesuatu untuk disumbangkan dan mereka yang mengalami kesulitan di mata pelajaran tertentu semestinya tidak ditinggalkan. Jika banyak negara percaya bahwa ujian dan evaluasi bagi siswa merupakan bagian yang sangat penting bagi kualitas pendidikan, Finlandia justru percaya bahwa ujian dan testing itulah yang menghancurkan tujuan belajar siswa. Terlalu banyak testing membuat kita cenderung mengajarkan kepada siswa untuk semata lolos dari ujian. Siswa diajar untuk mengevaluasi dirinya sendiri. Ini membantu siswa belajar bertanggung jawab atas pekerjaan mereka sendiri. Kelompok siswa yang lambat mendapat dukungan intensif. Siswa didorong untuk belajar secara independen dengan berusaha mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan. Suasana sekolah sangat santai dan fleksibel. Adanya terlalu banyak komando hanya akan menghasilkan rasa tertekan, dan mengakibatkan suasana belajar menjadi tidak menyenangkan. Seorang guru yang bertugas menangani masalah belajar dan perilaku siswa membuat program individual bagi setiap siswa dengan penekanan tujuan-tujuan yang harus dicapai. Kalau mendapat PR siswa bahkan tidak perlu untuk menjawab dengan benar, yang penting mereka berusaha. Setiap siswa diperbolehkan melakukan kesalahan. Mereka hanya diminta membandingkan hasil mereka dengan nilai sebelumnya, dan tidak dengan siswa lainnya. Pendidikan gratis merupakan bagian utama sistem kesejahteraan Finlandia. Dari sejak TK hingga perguruan tinggi semuanya gratis. Setelah usia 16 tahun, anak Finlandia memutuskan apakah memilih untuk sekolah akademik atau kejuruan. Universitas dibagi antara akademik dan politeknik atau ilmu terapan. Mengajar adalah karier prestisius di Finlandia. Guru sangat dihargai.
Kesuksesan pada awalnya seperti tak mungkin diraih. Tapi saat waktunya tiba… Bummmm! Seolah hanya seperti membalikkan telapak tangan, terjadi begitu saja. Dunia creativepreneurship menawarkan peluang kesuksesan yang tak terbatas. Kegagalan yang terlewati dan kesuksesan yang telah teraih juga bukan yang terakhir. Dan perjalanan panjang menuju  hal yg kami dambangkan masih terus berlanjut. Ini semua hanyalah awal.
Badan Sedekah & InfaQ JAPIK
B@SIS adalah kelompok diskusi spontan untuk menghasilkan ide dan solusi atas masalah.


menikmati hidup dengan terus menciptakan ide-ide terbaru
Kita bisa langsung bikin usaha dan melakukan perbaikan praktek bisnis sambil jalan. Learning by doing. Yang diperlukan di awal hanya keberanian. Jangan menunggu segala sesuatunya sempurna. Ambil resiko dengan penuh keberanian. Keberanian itu gratis, kita tak perlu membayar untuk memilikinya.

Nah tunggu apalagi? Mulailah sekarang.

0

Pelatihan Relawan JAPIK


  “Efective Management Tanggap BencanaTraining”
Makassar 8-9 Oktober  2011
            JAPIK sebagai lembaga peningkatan kapasitas kali ini menyelenggarakan pelatihan bertema Manajemen Tanggap Bencana dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya Manusia (SDM) Relawan Japik.bagaimana mengkomunikasikan manajemen dilapangan Anggota Ketika terjadi Musiba bencana,dimana sikap tepat dlm mengatasi krisis bencana alam
            Dalam hal ini dibutuhkan adanya penekanan khusus yang bersikap mengikat dan memiliki konsekwensi hukuman bila hal pemberian pertolongan pertama terhadap korban gempa tidak dilaksanakan oleh mereka, karena memang lebih utama bahwasnya prinsip gotong royong dimasyarakat harus dibudayakan secara paksa, dengan memberlakukan konsekwensi hukum bagi yang lalai atau enggan melakukannya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjatuhkan sangsi bagi lurah sampai kepada tingkat gubernur di wilayah yang terdekat dengan lokasi bencana, bila bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau yang telah ditentukan oleh pemerintahan pusat. Dalam hal ini, undang-undang penanggulangan bencana harus mengatur permasalahan ini. Para pejabat pemerintahan daerah bisa dihukum dengan tuduhan melalaikan tugasnya sebagai pejabat atau pelaku pemerintahan.
            Contoh kasus, bila terjadi gempa di padang, maka yang pertama kali harus bertanggung jawab adalah gubernur sumatera utara, jambi, dan sekitarnya. Maka sudah sepantasnyalah gubernur sumatera utara tersebut mengerahkan rakyatnya untuk tampil bersama membantu tetangga wilayahnya yang terkena bencana tersebut, sambil mengucurkan bantuan materi yang dapat dikutip dari kas daerah yang dimiliki, ditambah kerelaan rakyat dalam memberikan sumbangannya. Bila terjadi bencana alam disuatu daerah, maka daerah yang tak terkena gempa, wajib mengerahkan sedikitnya tiap kelurahan 50 orang relawan dan relawati sekaligus. Setelah dikumpulkan dibalai kelurahan, maka truk militer menjemput mereka menuju posko darurat bencana yang telah didirikan oleh Satuan Penanggulangan Bencana Alam Nasional yang telah terlebih dahulu berada dilokasi bencana.
 Materi :
Bagaimana membantu masyarakat dalam proses PEMULIHAN langsung setelah terjadinya bencana dan pemulihan jangka panjang.
 Persiapan
Tujuan   
Siapa yang Membuat Perencanaan?
Hasil yang Diharapkan dari Perencanaan
Penyusunan Rencana
Mengenali Kemungkinan Resiko
Analisa Masalah Dan Faktor Penyebab Bencana
 Mengenal Sumber Daya Lokal

 Membentuk kelompok Perencanaan
Manfaat :
  • Peserta memahami teknik dan metode yang digunakan dalam proses Penaganan Bencana
  • Peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh kedalam aktivitas lembaganya
Untuk informasi lengkap hub. :
Dadank/Ippank/Abrar


0

Pengrus Japik 2011-2013

Ketua Umum : Sulfian Syam
Ketua I          : Rais Munajat
Ketua II        : Awaluddin
Sekjend         : Is Iksan Hataul
Wasekjend   : Donny Pakaya
Wasekjend   : Qori Ramadhan
Bendum        : Arni isnaini
Wabendum   : Masyita Syahrani

Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan: Yenni Patricia
Sekretaris:  Taufan Tuarita
 
Dept. Pelayanan Kesehatan : Edward Pandu W
Sekretaris: M.Patri Nasir

Dept.Program Logistik: Awaluddin Salam
Sekretaris:  Abrar Pratama

Dept. Pendidikan dan Pelatihan: Harry Adiwinata
Sekretaris: Mubdi Afdhal

Dept. Komunikasi Publik: Nur Rahmat
Sekretaris: M.Fauzul Azhim

Dept. Hubungan Eksternal dan LSM: Wirasto Ismail
Sekretaris: Adam Malik

Dept.Advokasi dan Bantuan Hukum: Fathir M.N
Sekretaris: Andhika

Dept. Program Usaha dan Dana: Yus Ardiansyah
Sekretaris:  A.Firman Mubarak
 
Barisan Depan (Badan) Relawan : Muhammad Asyriqars
Sekretaris : Ahmad Wahyuddin
Tim Medis : Irfan Faisal
       : Irfan Mujahiddin
Tim Penanggulangan Bencana: Reza zainal
                                    :  A.Makkawaru

Kelompok Kerja (Pokja) : Irham Maruf
Sekretaris : Adil Makmur
Pokja Narkoba ;Dzulfikar Waspada
Pokja HIV/AIDS : Ihsan Mahmudin

0

“Efective Management & restra Training” Makassar 17-18 agustus 2011


Fundraising atau penggalangan dana merupakan ujung tombak lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan.  Selain program yang bagus tentunya metode mengemas dan mengkomunikasikan program sangat dibutuhkan.  Fundraising dewasa ini tak hanya menggalang dana namun juga meraih dukungan publik terhadap aktivitas dan program lembaga.  Tentunya mensikapi hal tersebut, lembaga sangat membutuhkan kemampuan komunikasi yang efektif.
Strategi penggalangan dana adalah tulang punggung kegiatan menggalang dana yg anda lakukan. Andaperlu memberikan perhatian penuh sejak dari awal pada setiap langkah yang anda ambil untuk menggalang dana . Agar segalanya berjalan lancar. Anda hanya membuang-buang waktu dan tenaga saja,jaka anda tidak menyusun strategi yang baik.
JAPIK sebagai lembaga peningkatan kapasitas kali ini menyelenggarakan pelatihan bertema Manajemen & restraOrganisasi dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya fundraiser lembaga dalam menggalang dana dan mengkomunikasikan program.organisasi.
Materi :
1.      Strategi Penggalangan Dana
2.       Metode Negosiasi & Audiensi Komunikasi efektif
3.      Mengemas Proposal Program
4.      Strategi Penggalangan Dana
5.      Simulasi – Penyusunan Proposal Penggalangan Dana
Manfaat :
  • Peserta memahami teknik dan metode yang digunakan dalam proses penggalangan dana
  • Peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh kedalam aktivitas lembaganya
Untuk informasi lengkap hub. :
Dadank/Ippank/Abrar

0

Prita


Prita...
Salah satu dari kita,
Salah satu saja dari orang yang menderita,
Salah satu saja dari orang yang melawan kekuatan kapitalis yang memandang harta lebih berharga dari nyawa orang biasa,
Satu saja dari orang yang menghadapi instrumen negara, yang memiliki hak memaksa atas mandat kita, mandat rakyat jelata yang jumlahnya berjuta-juta.

Bayangkan saja,
Mereka yang sudah benar-benar bersalah,
Bisa kongkow-kongkow di cafe saat senja, sambil membawa keluarga beramai-ramai berhi hi ha ha,
Ada juga yang dengan terpaksa dimasukkan dalam penjara, tapi keluar masuk seenaknya, dan kalaupun di dalam sana , selnya berfasilitaskan istana,
Ada juga yang tersangka kasus besar karena membayar tidak perlu dianggap akan menghilangkan barang bukti karena buktinyapun sudah di rekayasa.

Lalu apa yang telah kita lakukan..
Tidak ada, bahkan kita dengan senang hati memberi mandat kembali kepada aparat yang terbukti keparat.
Lalu engkau akan mengirimkan sebuah pesan, atau berbisik :
SSST, Jangan keras-keras, itu tidak sopan..
0

Pandangan Politik Seorang Caleg

Apa dan Bagaimana Politik: Politik saat ini dipersepsikan sebagai suatu hal yang buruk, seolah-olah politik hanya urusan memperebutkan kekuasaan dan apabila sudah memperoleh kekuasaan, politik hanya digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Bahkan berkembang anggapan, politik sebagai aksi tipu menipu, kawan menipu kawan, lawan menindas lawan.  Padahal Politik menurut saya adalah politik yang oleh penggagasnya, Aristoteles dan Plato, dianggap sebagai kebajikan umum paling tinggi. Mengapa demikian? Karena hanya melalui politik urusan masyarakat dikelola. Salah satu ulama mengatakan : Assiyasah hiya ri’ayatus su’uunil ummah (Politik adalah sarana untuk mengelola urusan masyarakat). Semua kebijakan ekonomi, hukum, sosial dan budaya pada dasarnya merupakan produk politik. Itulah yang mendasari Muhammad Yunus, seorang peraih nobel bidang ekonomi dari Bangladesh, mendirikan Partai Politik. Padahal beliau adalah ahli ekonomi yang berhasil mendirikan Bank khusus untuk rakyat miskin dan berhasil mengentaskan nasabahnya dari jurang kemiskinan. Saya dan Muhammad Yunus memiliki pandangan yang sama yaitu harus ada orang baik dan memiliki kemampuan untuk terjun ke dalam dunia politik. Politik mulia bila dipegang oleh orang yang terpercaya.  Motivasi Mencalonkan Diri Ada dua alasan pencalonan saya. Pertama: saya ingin ikut memperbaiki kondisi perpolitikan yang saat ini mengalami degradasi nilai dan kehilangan kepercayaan.Kedua: Saya ingin menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat kebanyakan melalui dunia politik. Saya terinspirasi oleh Sabda Nabi Muhammad : Khairunnas anfa’uhum linnas (sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia). Saat ini, sebagai staf ahli DPR RI, saya merasa bersyukur dapat menyediakan banyak alternatif kebijakan yang perlu diambil oleh DPR RI. Namun keputusan terhadap apa yang diambil wewenang penuh anggota dengan segala pertimbangannya. Jika saya menjadi anggota DPR, Insya Allah saya akan mengambil keputusan yang paling baik.  Saya bercita-cita menjadi kekuatan yang menolong (Sulthana Nashiro) seperti do’a yang tercantum dalam surah Al-Isro. Cita-cita itu bahkan saya abadikan melalui nama anak saya, Muhammad Sutojoyo Sulthana Nashir. Mudah-mudahan semua caleg juga bercita-cita sama.  Jika Saya Mendapatkan Kepercayaan Masyarakat Menjadi Anggota DPR : Saya akan berusaha menjalankan fungsi DPR dengan baik yaitu ; fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran (budgeting). Namun demikian ada satu fungsi yang secara hakiki melekat kepada anggota DPR yaitu fungsi representasi, yaitu mewakili rakyat, memperjuangkan aspirasi rakyat terutama dari daerah pemilihan Jatim VI ini.  Melihat kondisi riil di daerah pemilihan Dapil Jatim VI (Kediri, Tulung Agung Blitar), jika saya menjadi anggota DPR maka Insya Allah saya akan menggunakan hak konstitusional anggota DPR untuk : 1. meningkatkan daya beli masyarakat. 2. mengurangi kesenjangan : kesenjangan antar daerah, kesenjangan antara kota dan desa, kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. 3. meningkatkan akses dan mutu pendidikan 4. meningkatkan pembangunan perdesaan dan produk pertanian 5. melindungi usaha kecil dan tenaga kerja. 6. membuka rumah aspirasi di Daerah Pemilihan Jatim VI yang siap menampung aspirasi dari masyarakat.  Dalam kehidupan pribadi, saya dan keluarga akan tetap hidup sederhana, menjauhi kemewahan agar jarak sosial saya dengan rakyat terjaga dan sensitifitas saya terhadap persoalan rakyat kecil tetap tinggi. Semoga saya dan semua caleg dianugerahi ilmu yang menerangi, kekuasaan yang melindungi dan kekuatan yang menolong.
0

Kesehatan Lingkungan dalam pandangan Hukum

Keterkaitan pelayanan kedokteran/kesehatan dengan kesehatan lingkungan lebih banyak berhubungan dengan kalangan yang terlibat dalam bidang kesehatan masyarakat atau para dokter yang bertugas di Puskesmas dan Perusahaan-perusahaan. Untuk para dokter yang bertugas di rumah sakit apalagi yang menjalankan profesi kedokteran di praktek pribadi masalah ini mungkin tidak telalu menjadi perhatian. Begitupun sebagai insan yang perhatiannya terutama untuk meningkatkan kesehatan orang per orang atau masyarakat secara keseluruhan, kita perlu juga memahami hal hal yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan. Kenyataan membuktikan lingkungan yang kurang baik atau yang tidak menguntungkan akan mempengaruhi kesehatan manusia.
Hal demikian dapat dimaklumi karena para ahli sepakat bahwa faktor lingkungan merupakan faktor yang sangat dominan di antara 4 faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan, yakni faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan, dan keturunan. Oleh karena itu pengelolaan lingkungan secara balk akan memberikan andil yang besar kepada kesehatan perorangan maupun kesehatan masyarakat. Yang dibicarakan dalam aspek hukum kesehatan lingkungan ini adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan hygiene perusahaan perusahaan pemerintah maupun swasta serta sanitasi lingkungan.
Pembahasan kesehatan lingkungan yang jauh dari jangkauan petugas kesehatan seperti masalah bocornya lapisan ozon, perambahan hutan, perembesan air laut ke darat, limbah nuklir, asap, dan lain-lain tidak dibahas karena hal yang demikian masuk ke masalah lingkungan hidup.
Pengertian Kesehatan Lingkungan
Dalam Undang-undang Kesehatan, tidak ada penjelasan tentang pengertian kesehatan lingkungan. Untuk mengetahui pengertian kesehatan lingkungan kita harus melihat ketentuan hukum sebelumnya yang mengatur tentang materi yang sama yaitu dalam Undang undang No.11 tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum Tahun 1962 dan Undang-undang tentang Hygiene Tahun 1966.
Walaupun kedua undang-undang di atas sudah tidak berlaku lagi sebab sudah dicabut dengan diberlakukannya UU Kesehatan, namun isinya perlu diketahui untuk memahami tentang kesehatan lingkungan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang baru. Sebelum istilah kesehatan lingkungan yang dipergunakan sekarang, dalam undang-undang untuk maksud yang sama dipergunakan istilah Hygiene. Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum dijelaskan: Hygiene ialah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.
Usaha-usaha bagi umum ialah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan badan pemerintah, swasta maupun perorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh umum.
Usaha-usaha bagi umum yang menghasilkan sesuatu untuk dipergunakan masyarakat adalah umpamanya perusahaan air minum, pabrik-pabrik minuman, makanan dan lain-lain.
Usaha-usaha bagi umum yang langsung dipergunakan oleh masyarakat umpamanya kereta api, kapal laut, terminal, bioskop, tempat pemandian, sekolah dan lain-lain.
Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1966 dijelaskan yang dimaksud dengan hygiene adalah: kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia.
Dalam Undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia.
Kesehatan Lingkungan dalam Perundang-undangan
Pemerintah sejak semula sudah memperhatikan dan mengatur tentang kesehatan lingkungan.
Seperti diutarakan di atas, sebelum UU Kesehatan diberlakukan, telah ada dua undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kesehatan lingkungan, yaitu Undang-undang No.11 tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum dan Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
1. Undang-undang No.11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam Undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun hygiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undang-undang no. 11 tahun 1962 ini meliputi:
a.Hygiene air, susu, makanan, dan minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, tidak mengandung kuman penyakit, zat-zat racun dan sebagainya.
b. Hygiene perusahaan-perusahaan dan lingkungannya perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan agar karyawan tidak mudah mengalami bahaya dan bekerja dalam suasana yang sehat.
c. Hygiene bangunan-bangunan umum, seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah dan lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, seperti ventilasi, kebersihan dan sebagainya.
d. Hygiene tempat pemandian umum, harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.
e. Hygiene alat-alat pengangkutan umum seperti kereta api, bis, kapal, pesawat terbang dan lain-lain perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. dan lainnya diatur oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.
2. Undang-undang No. 2 tahun 1966 tentang Hygiene
Dalam Undang-undang No.2 Tahun 1966 tentang Hygiene dijelaskan istilah hygiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia maupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertahankan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa maupun social.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha-usaha di bidang hygiene dan pelaksanaan usaha-usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan-ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan radar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah harus memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
3. UU Kesehatan
UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu, sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang undang seperti sebelumnya.
Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam bagian ke lima dari enam belas bagian pada Bab mengenai Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dalam pasal 22 tentang kesehatan lingkungan dijelaskan:
a. Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup.
b. Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya.
c. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat; limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
d. Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan pelayanan.
Dalam penjelasan ketentuan di atas dikemukakan bahwa untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal, perlu ditingkatkan sanitasi lingkungan, balk pada lingkungan tempatnya maupun terhadap wujud atau bentuk substantifnya yang berupa fisik, kimiawi atau biologik, termasuk perubahan perilaku.
Mengenai tempat umum dimaksud antara lain hotel, pasar, pertokoan, pasar swalayan, mal, bioskop dan lain-lain. Demikian pula dengan1ingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan angkutan umum sama saja dengan yang diatur pada undang-undang kesehatan lingkungan/hygiene yang lama.
Penyehatan air dan udara untuk meningkatkan kualitas, termasuk penekanan pada masalah polusi. Pengamanan ditujukan untuk limbah padat, cair dan gas serta pengamanan terhadap limbah yang berasal dari rumah tangga dan industri, begitu pula pengamanan dan penetapan standar penggunaan alat yang menghasilkan radioaktif, gelombang elektromagnetik, listrik tegangan tinggi, sinar inframerah dan ultra violet.
Demikian pula pengamanan terhadap ambang batas bising yang dapat mengganggu kesehatan di pabrik-pabrik serta pengendalian vektor penyakit dari binatang pembawa penyakit seperti serangga dan binatang pengerat.
Dalam undang-undang ini juga diatur tentang sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan tentang kesehatan lingkungan terdapat pada pasal 84 yang diatur sebagai berikut:
1. dst
2. menye1enggarakan tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah). Ketentuan-ketentuan hukum yang diterbitkan pemerintah di atas perlu diketahui dan dipahami oleh kalangan kesehatan terutama yang bertugas dalam bidang kesehatan masyarakat, dokter puskesmas dan para dokter perusahaan agar dapat menunjang dan mengamankan usaha pemerintah mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat.